Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 2016
Cara Berobat Gratis Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan)
Jadi buat teman-teman akseptor BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, entah sebab mengundurkan diri (resign) atau pun diberhentikan (PHK), mulai awal September nanti sudah mampu mengambil semua saldo JHT-nya.
Selain harus sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan, tentu saja jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Seperti:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Dokumen-dokumen tersebut difotocopy masing-masing satu lembar dan wajib menyertakan dokumen yang asli. Kurang salah satu saja, pengajuan klaim dana JHT mampu ditolak.
Untuk tata cara pencairannya sepertinya masih sama menyerupai biasanya. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, ceklis kelengkapan berkas, panggilan wawancara, difoto dan terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Jangan sungkan bertanya kepada petugas BPJS TK kalau ada hal-hal yang membingungkan ataupun tidak dimengerti. Mereka ramah-ramah kok.
Demikian saja gosip terbaru seputar syarat dan tata cara pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga teman-teman akseptor BPJS TK yang hampir dua bulan ini dibuat jengkel oleh peraturan 1 Juli 2015, mampu sedikit lega atas kabar baik ini. Dan semoga pula, setelah revisi kali ini, tidak ada perubahan-perubahan peraturan lagi yang justru membuat marah rakyat banyak.
Terima kasih sudah membaca. Silahkan bagikan artikel ini semoga teman-teman yang lain juga mengetahui kabar bangga ini. ^^
Artikel Lainnya: (Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan)