Cara Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Perserta-nya Hilang)
Ketika sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka akseptor BPJS TK tidak mampu mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya yaitu klaim JHT penuh alias 100%, dan itu mampu dilakukan dikala akseptor yang bersangkutan sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau dikala sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), atau mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Syarat untuk mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% adalah:
1. Sudah menjadi akseptor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
2. Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sementara dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% adalah:
Untuk klaim saldo JHT 10%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menyampaikan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menyampaikan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 30%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menyampaikan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menyampaikan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Dokumen Perumahan.
6. Buku Tabungan.
Baca Juga: (Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS)
Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan. Sayangnya pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%.
Rinciannya, jikalau saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya yaitu 30%.
Tapi jikalau pekerja tidak pernah mencairkan JHT alasannya 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti dikala pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Demikian saja ulasan singkat saya perihal pencairan saldo JHT 10% dan 30% untuk pekerja yang sudah 10 tahun menjadi akseptor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga membantu teman-teman yang membutuhkan info ini. Lebih dan kurang saya selaku direktur blog ini meminta maaf yang sebesar-besarnya. ^^
Ketika sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka akseptor BPJS TK tidak mampu mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya yaitu klaim JHT penuh alias 100%, dan itu mampu dilakukan dikala akseptor yang bersangkutan sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau dikala sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), atau mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Syarat untuk mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% adalah:
1. Sudah menjadi akseptor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
2. Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sementara dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% adalah:
Untuk klaim saldo JHT 10%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menyampaikan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menyampaikan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 30%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menyampaikan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menyampaikan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Dokumen Perumahan.
6. Buku Tabungan.
Baca Juga: (Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS)
Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan. Sayangnya pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%.
Rinciannya, jikalau saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya yaitu 30%.
Tapi jikalau pekerja tidak pernah mencairkan JHT alasannya 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti dikala pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Demikian saja ulasan singkat saya perihal pencairan saldo JHT 10% dan 30% untuk pekerja yang sudah 10 tahun menjadi akseptor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga membantu teman-teman yang membutuhkan info ini. Lebih dan kurang saya selaku direktur blog ini meminta maaf yang sebesar-besarnya. ^^
Artikel Lainnya: (Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Di Seluruh Indonesia)