Bagi penerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, harus tahu betapa pentingnya Paklaring sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dibawa ketika ingin mencairkan uang JHT (Jaminan Hari Tua). Oleh alasannya ialah itu, bagi yang sudah berhenti bekerja, sangat dihimbau untuk menyimpan baik-baik Paklaring yang telah diberikan perusahaan. Jangan hingga rusak apalagi hilang. Sementara bagi yang ketika ini masih bekerja, dihimbau nanti ketika ingin resign atau mengundurkan diri, jangan hingga lupa meminta Paklaring kepada perusahaan. Jangan!
Saya eksklusif menganggap, kedudukkan Paklaring sebagai salah satu syarat administratif klaim JHT lebih tinggi dan sulit terganti dibanding dokumen-dokumen lain. Kalau tidak ada KTP masih mampu diganti dengan SIM. Kartu Kepesertaan hilang mampu diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Baca Juga: (Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT)
Baca Juga: (Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT)
Tapi kalau tidak punya Paklaring, atau sudah punya tapi kemudian raib, mau tidak mau kita harus repot mendatangi perusahaan lagi untuk meminta dibuatkan Paklaring. Belum lagi kalau perusahaan tidak koperatif melayani kita. Dengan aneka macam alasan menolak undangan kita untuk dibuatkan Paklaring.
Dan yang lebih menjadi masalah, bagaimana kalau mantan perusahaan kita itu sudah tutup atau lokasinya jauh, kita tentu menjadi semakin kesulitan untuk mengurus paklaring. Dalam kondisi ini, kebanyakan penerima BPJS Ketenagakerjaan sudah mengalah dan membiarkan tabungan JHT-nya tidak terambil. Jika tetap ingin mencairkan saldo JHT, jalan satu-satunya ialah meminta surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai pengganti Paklaring.
Keberadaan Paklaring memang sangat penting sekali untuk mengurus klaim JHT. Tanpa Paklaring, pengajuan pencairan JHT tidak akan diapprove alias ditolak. Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja, merupakan dokumen yang mengambarkan bahwa kita pernah dan sudah berhenti bekerja pada perusahaan yang mengeluarkan Paklaring tersebut.
Baca Juga: (Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru)