Cerita Humor Lucu Penghilang Stress yang Selalu Menemani Sepanjang Hari

Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS TK, yang dulunya berjulukan Jamsostek, bergotong-royong yaitu aktivitas asuransi sosial yang memberi derma bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Tapi sekarang ini, pekerja di luar korelasi kerja alias pekerja berdikari juga boleh mendaftarkan diri pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan)

Pastinya semua orang menginginkan sepanjang hidupnya mendapat keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan juga berharap memiliki tabungan yang cukup dikala tua. Namun sebagai insan biasa, sehati-hati apapun, bila Yang Maha Kuasa sudah mentakdirkan, insan tidak akan bisa menolak kecelakaan dan juga kematian. Itulah kenapa perlu ikut asuransi, misalnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana di dalamnya selain JHT (Jaminan Hari Tua), juga ada aktivitas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Dengan ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dikala penerima mengalami kecelakaan atau kematian, ia akan mendapat santunan sejumlah uang tertentu. Bagi yang mengalami kecelakaan uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh. Sementara bagi penerima yang meninggal dunia, uang tersebut untuk biaya pemakaman dan santunan kepada andal waris.

Untuk penerima BPJS TK yang statusnya bekerja pada sebuah tubuh usaha ataupun perusahaan, iuran akan dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan, ditambah iuran dari perusahaan daerah bekerja. Sementara untuk penerima BPJS TK di luar korelasi kerja alias pekerja mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Menurut saya pribadi, BPJS Ketenagakerjaan iurannya tergolong murah, dan manfaat yang didapat luar biasa. Berikut ini besarnya iuran Program TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) dan Manfaat yang bisa diambil:

1. Program JHT

JHT atau Jaminan Hari Tua yaitu semacam tabungan, yang nantinya saldo tabungan dan pengembangan dari bunga tabungan bisa kita ambil pada hari tua. Dan menabung di asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, bunganya lebih besar dibanding menabung di bank.

Untuk aktivitas JHT iuran atau setoran perbulannya yaitu Rp 40.000, dan manfaat yang akan didapat ialah akumulasi tabungan JHT beserta pengembangannya.

Baca Juga: (Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya)

2. Program JKK

Besarnya iuaran untuk aktivitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per bulan yaitu Rp 20.000. Dan manfaat yang didapat yaitu sebesar Rp 96.000.000.

JKK berbeda dengan JHT. Kalau JHT saldo iuran bisa dicairkan, sementara kalau JKK tidak bisa. Tapi begitu penerima sudah terdaftar ikut aktivitas JKK, dikala mengalami kecelakaan kerja akan eksklusif mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.

Misalnya si Polan seorang tukang ojek, gres 3 hari menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan dan ikut aktivitas JKK, dan sudah membayar iuran pertama sebesar Rp 20.000. Di hari keempat, dikala sedang ngojek ia mengalami kecelakaan tragis. Karena sudah ikut aktivitas JKK walaupun gres 3 hari, si Polan akan mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.

3. Program JKM

Iuran untuk Jaminan Kematian (JKM) perbulannya sebesar Rp 6.000, dengan manfaat yang didapat sebesar Rp 21.000.000.

Mirip menyerupai aktivitas JKK di atas, penerima BPJS TK yang ikut aktivitas JKM, dikala mengalami janjkematian akan mendapat santunan sebesar Rp. 21.000.000.

Jika ditotalkan, iuran untuk aktivitas JHT, JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan per bulannya yaitu Rp. 66.000. Tidak mahal-mahal amat untuk kalangan menengah. Tapi untuk kalangan bawah, dengan kondisi ekonomi yang belum juga membaik menyerupai sekarang ini, jumlah segitu perbulan masih bisa dibilang kemahalan dan berat.

Demikianlah ulasan singkat saya wacana program-program BPJS TK untuk pekerja berdikari atau tenaga kerja di luar korelasi kerja. Barangkali teman-teman pembaca ada yang berniat mendaftar ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan. ^^

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan