Pada kesempatan ini saya mau merangkum beberapa pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh teman-teman penerima BPJS Ketenagakerjaan, utamanya dalam hal pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Semoga dengan rangkuman ini, mampu meminimalisir pertanyaan-pertanyaan yang sama. Karena sebetulnya kalau pertanyaannya sama, jawabannya kurang lebih juga akan sama. Tapi kalau tetap ingin bertanya alasannya ingin lebih meyakinkan, ya boleh-boleh saja.
Bisa! Asalkan alamat yang ada di KTP gres tersebut, sesuai dengan alamat yang terdapat di KK. Dan tidak ada data-data lainnya yang salah antara KTP dan KK.
Bagaimana kalau alamat yang ada di KTP berbeda dengan yang ada di KK? Apakah boleh mengambil uang JHT?
Boleh! Itu uang kita kenapa tidak boleh? Tapi kalau ada perbedaan alamat antara KTP dan KK, wajib membuat Surat Pernyataan Koreksi Beda Data dari kelurahan.
Alamat yang ada di KTP dan KK sudah sama, tapi tidak sama dengan alamat yang tertulis di Paklaring? Gimana tuh?
Kalau itu tidak apa-apa. Kan tidak semua penerima BPJS TK pribadi mengambil dana JHT-nya begitu keluar kerja. Ada yang sengaja membiarkannya bertahun-tahun untuk tabungan, nah dalam masa pembiaran itu mampu saja ia berkali-kali pindah alamat rumah.
Saya dulu bekerja di Gorontalo, dan sekarang sudah mudik ke Jakarta. Apakah mampu mencairkan JHT di Jakarta?
Tentu saja bisa. Pencairan JHT mampu dilakukan di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari daerah tinggal.
Istri saya penerima BPJS TK dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi ia sedang hamil tua, apakah saya mampu mewakilinya mengambil uang JHT?
Tidak bisa. Selama penerima yang bersangkutan masih hidup dan tidak sakit cacat permanen, pencairan JHT tidak mampu diwakilkan oleh siapapun. Untuk penerima yang mengalami cacat total tetap, pencairan JHT memang mampu diwakilkan, itupun harus membawa surat kuasa, membawa surat keterangan sakit permanen dari kedokteran, dan buku tabungan yang dibawa juga harus buku tabungan milik penerima yang bersangkutan.
Demikianlah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan sahabat-sahabat penerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan lain silahkan tulis di kotak komentar, kalau saya tahu saya akan menjawabnya, kalau saya tidak tahu saya akan berusaha mencari tahu jawabannya dari sumber-sumber terpercaya.
Tapi sekali lagi mohon maaf kalau terkadang saya telat merespon, alasannya aneka macam hal saya memang tidak mampu selalu buka blog. Dan kalau ada teman-teman pembaca yang tahu jawabannya kalau ada yang bertanya lewat komentar, saya sangat senang kalau teman-teman mau berdiskusi membantu menjawab pertanyaan tersebut.
Terima kasih sudah membaca. ^^
Semoga dengan rangkuman ini, mampu meminimalisir pertanyaan-pertanyaan yang sama. Karena sebetulnya kalau pertanyaannya sama, jawabannya kurang lebih juga akan sama. Tapi kalau tetap ingin bertanya alasannya ingin lebih meyakinkan, ya boleh-boleh saja.
Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan)
Baiklah, izinkan saya menjadi orang gila sebentar, bertanya sendiri dijawab sendiri.
Saya gres bekerja 2 tahun, apakah mampu mencairkan uang JHT?
Bisa! Sangat mampu banget malah. Mulai 1 September 2015, klaim JHT 100% sudah tidak lagi mensyaratkan usia kepesertaan. Terserah gres bekerja 2 tahun, 3 tahun, gres kerja sebulan, berapapun lamanya kita bekerja, uang JHT mampu diambil penuh setelah sebulan berhenti kerja.
Saya memiliki 2 kartu Jamsostek. Apakah mampu dicairkan sekaligus?
Asalkan kedua kartu tersebut sudah tidak aktif, dan masing-masing kartu dilengkapi Paklaring/Surat keterangan sudah berhenti kerja, uang JHT mampu dicairkan sekaligus.
Terus bagaimana caranya mengetahui kartu Jamsostek kita masih aktif atau tidak?
Seharusnya dengan sudah berhenti bekerja, iuran akan terhenti dan kartu akan non aktif. Tapi memang terkadang ada kejadian, seseorang yang padahal sudah berhenti bekerja, tapi iuran tetap jalan sehingga kartu tetap aktif. Untuk mengecek kartu masih aktif atau tidak, silahkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagaimana cara menonaktifkan kartu?
Datangi perusahaan daerah bekerja dulu, suruh mereka menutup akun kita dan menghentikan iuran.
Saya punya dua kartu Jamsostek. Yang 1 dari perusahaan lama dan sudah non aktif. Yang 1 lagi dari perusahaan gres yang sekarang menjadi daerah bekerja saya. Apakah kartu yang lama mampu diklaim?
Jika sekarang masih aktif bekerja di perusahaan baru, memiliki kartu kepesertaan yang baru, uang JHT dari perusahaan yang lama belum boleh dicairkan.
Kenapa tidak boleh? Kan kartu yang lama sudah non aktif? Parah lo!!!
Memang begitu peraturannya. Salah satu syarat pencairan JHT 100% yakni sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Jangan marah kepada saya, alasannya yang membuat aturan itu bukan saya. :(
Kartu Jamsostek/BPJS TK saya hilang, apakah masih mampu mencairkan JHT? Bagaimana caranya?
Bisa! Sebagai pengganti kartu penerima yang hilang, diwajibkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) di dalam surat keterangan hilang tersebut.
Bagaimana kalau lupa no KPJ-nya?
Nomor KPJ mampu dilihat di Slip Laporan Saldo JHT yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Kalau slipnya sudah hilang, mampu ditanyakan ke perusahaan daerah bekerja dulu. Bisa juga ditanyakan pribadi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah mampu mencairkan JHT tanpa Paklaring?
Tidak bisa! Paklaring itu salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika akan mencairan JHT. Tapi sebetulnya tidak harus Paklaring (Surat Pengalaman Kerja), mampu juga menggunakan Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pemberhentian Kerja, Surat Pengunduran Diri. Intinya kita membawa surat yang menunjukan kita pernah bekerja dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, dengan mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja. Saya dulu waktu mencairkan JHT malah cuma membawa Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk pencairan JHT.
Baca Juga: (Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya)
Lalu bagaimana kalau tidak punya Paklaring? Atau tadinya punya tapi sudah hilang?
Silahkan meminta lagi kalau perusahaannya masih ada. Jika perusahaannya sudah tutup, mampu minta surat keterangan dari Disnaker setempat.
Saya dulu ketika mendaftar Jamsostek menggunakan KTP lama, dan sekarang sudah mempunyai KTP baru, apakah mampu mencairkan JHT menggunakan KTP gres tersebut?
Sangat bisa! Karena untuk mencairkan JHT harus membawa KTP yang masih berlaku. Bayangkan kalau ada pekerja yang sudah menjadi penerima selama 15 tahun, masa harus membawa KTP ketika pendaftaran dulu? Tentu sudah tidak berlaku lagi.
Tapi saya sudah pindah alamat, di KTP lama ketika mendaftar beralamat Sabang, sementara pada KTP gres alamatnya Merauke, apakah mampu untuk klaim JHT?
Baiklah, izinkan saya menjadi orang gila sebentar, bertanya sendiri dijawab sendiri.
Saya gres bekerja 2 tahun, apakah mampu mencairkan uang JHT?
Bisa! Sangat mampu banget malah. Mulai 1 September 2015, klaim JHT 100% sudah tidak lagi mensyaratkan usia kepesertaan. Terserah gres bekerja 2 tahun, 3 tahun, gres kerja sebulan, berapapun lamanya kita bekerja, uang JHT mampu diambil penuh setelah sebulan berhenti kerja.
Saya memiliki 2 kartu Jamsostek. Apakah mampu dicairkan sekaligus?
Asalkan kedua kartu tersebut sudah tidak aktif, dan masing-masing kartu dilengkapi Paklaring/Surat keterangan sudah berhenti kerja, uang JHT mampu dicairkan sekaligus.
Terus bagaimana caranya mengetahui kartu Jamsostek kita masih aktif atau tidak?
Seharusnya dengan sudah berhenti bekerja, iuran akan terhenti dan kartu akan non aktif. Tapi memang terkadang ada kejadian, seseorang yang padahal sudah berhenti bekerja, tapi iuran tetap jalan sehingga kartu tetap aktif. Untuk mengecek kartu masih aktif atau tidak, silahkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagaimana cara menonaktifkan kartu?
Datangi perusahaan daerah bekerja dulu, suruh mereka menutup akun kita dan menghentikan iuran.
Saya punya dua kartu Jamsostek. Yang 1 dari perusahaan lama dan sudah non aktif. Yang 1 lagi dari perusahaan gres yang sekarang menjadi daerah bekerja saya. Apakah kartu yang lama mampu diklaim?
Jika sekarang masih aktif bekerja di perusahaan baru, memiliki kartu kepesertaan yang baru, uang JHT dari perusahaan yang lama belum boleh dicairkan.
Kenapa tidak boleh? Kan kartu yang lama sudah non aktif? Parah lo!!!
Memang begitu peraturannya. Salah satu syarat pencairan JHT 100% yakni sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Jangan marah kepada saya, alasannya yang membuat aturan itu bukan saya. :(
Kartu Jamsostek/BPJS TK saya hilang, apakah masih mampu mencairkan JHT? Bagaimana caranya?
Bisa! Sebagai pengganti kartu penerima yang hilang, diwajibkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) di dalam surat keterangan hilang tersebut.
Bagaimana kalau lupa no KPJ-nya?
Nomor KPJ mampu dilihat di Slip Laporan Saldo JHT yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Kalau slipnya sudah hilang, mampu ditanyakan ke perusahaan daerah bekerja dulu. Bisa juga ditanyakan pribadi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah mampu mencairkan JHT tanpa Paklaring?
Tidak bisa! Paklaring itu salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika akan mencairan JHT. Tapi sebetulnya tidak harus Paklaring (Surat Pengalaman Kerja), mampu juga menggunakan Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pemberhentian Kerja, Surat Pengunduran Diri. Intinya kita membawa surat yang menunjukan kita pernah bekerja dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, dengan mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja. Saya dulu waktu mencairkan JHT malah cuma membawa Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk pencairan JHT.
Baca Juga: (Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya)
Lalu bagaimana kalau tidak punya Paklaring? Atau tadinya punya tapi sudah hilang?
Silahkan meminta lagi kalau perusahaannya masih ada. Jika perusahaannya sudah tutup, mampu minta surat keterangan dari Disnaker setempat.
Saya dulu ketika mendaftar Jamsostek menggunakan KTP lama, dan sekarang sudah mempunyai KTP baru, apakah mampu mencairkan JHT menggunakan KTP gres tersebut?
Sangat bisa! Karena untuk mencairkan JHT harus membawa KTP yang masih berlaku. Bayangkan kalau ada pekerja yang sudah menjadi penerima selama 15 tahun, masa harus membawa KTP ketika pendaftaran dulu? Tentu sudah tidak berlaku lagi.
Tapi saya sudah pindah alamat, di KTP lama ketika mendaftar beralamat Sabang, sementara pada KTP gres alamatnya Merauke, apakah mampu untuk klaim JHT?
Bisa! Asalkan alamat yang ada di KTP gres tersebut, sesuai dengan alamat yang terdapat di KK. Dan tidak ada data-data lainnya yang salah antara KTP dan KK.
Bagaimana kalau alamat yang ada di KTP berbeda dengan yang ada di KK? Apakah boleh mengambil uang JHT?
Boleh! Itu uang kita kenapa tidak boleh? Tapi kalau ada perbedaan alamat antara KTP dan KK, wajib membuat Surat Pernyataan Koreksi Beda Data dari kelurahan.
Alamat yang ada di KTP dan KK sudah sama, tapi tidak sama dengan alamat yang tertulis di Paklaring? Gimana tuh?
Kalau itu tidak apa-apa. Kan tidak semua penerima BPJS TK pribadi mengambil dana JHT-nya begitu keluar kerja. Ada yang sengaja membiarkannya bertahun-tahun untuk tabungan, nah dalam masa pembiaran itu mampu saja ia berkali-kali pindah alamat rumah.
Saya dulu bekerja di Gorontalo, dan sekarang sudah mudik ke Jakarta. Apakah mampu mencairkan JHT di Jakarta?
Tentu saja bisa. Pencairan JHT mampu dilakukan di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari daerah tinggal.
Istri saya penerima BPJS TK dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi ia sedang hamil tua, apakah saya mampu mewakilinya mengambil uang JHT?
Tidak bisa. Selama penerima yang bersangkutan masih hidup dan tidak sakit cacat permanen, pencairan JHT tidak mampu diwakilkan oleh siapapun. Untuk penerima yang mengalami cacat total tetap, pencairan JHT memang mampu diwakilkan, itupun harus membawa surat kuasa, membawa surat keterangan sakit permanen dari kedokteran, dan buku tabungan yang dibawa juga harus buku tabungan milik penerima yang bersangkutan.
Demikianlah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan sahabat-sahabat penerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan lain silahkan tulis di kotak komentar, kalau saya tahu saya akan menjawabnya, kalau saya tidak tahu saya akan berusaha mencari tahu jawabannya dari sumber-sumber terpercaya.
Tapi sekali lagi mohon maaf kalau terkadang saya telat merespon, alasannya aneka macam hal saya memang tidak mampu selalu buka blog. Dan kalau ada teman-teman pembaca yang tahu jawabannya kalau ada yang bertanya lewat komentar, saya sangat senang kalau teman-teman mau berdiskusi membantu menjawab pertanyaan tersebut.
Terima kasih sudah membaca. ^^
Tags :
Ketenagakerjaan