Cerita Humor Lucu Penghilang Stress yang Selalu Menemani Sepanjang Hari

Macam Macam Puasa Berdasarkan Hukumnya

Masih membahas soal puasa, kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam puasa berdasarkan hukumnya. Menurut kajian ilmu fiqih puasa ada bermacam macam. Penjelasannya ialah sebagai berikut...

1) Puasa wajib
Yang Termasuk kedalam puasa wajib ini diantaranya :

a. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan ialah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.

Allah SWT berfirman:

Yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau agara kau bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183).

Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:

“Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Yang Mahakuasa dan Nabi Muhammada ialah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang bisa jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar ialah puasa yang disebabkan karena akad seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji kalau nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.

Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Yang Mahakuasa (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)

c. Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya ialah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.

2) Puasa Sunnah

a. Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah menyerupai orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).

b. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud ialah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 ialah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.

c. Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.

d. Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini ialah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.

e. Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ ialah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Kristen yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).

f. Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban ialah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini ialah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).

g. Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin ialah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis ialah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)

h. Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.

i. Puasa Dawud.
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud ialah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud ialah puasa yang paling disukali oleh Yang Mahakuasa swt. (HR. Bukhari-Muslim).

3) Puasa Makruh

Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan ialah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Kaprikornus seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh.

Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong puasa haram kalau dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya.

4) Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.

a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu ialah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa hingga pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut mencicipi kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik ialah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan semenjak zaman nabi Ibrahim as.

d. Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski beliau sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa menyerupai itu dilarang oleh Islam.

Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa menyerupai puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Macam Macam Puasa Berdasarkan Hukumnya