Jaman sekarang, aneka macam orang yang lebih peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) daripada mengindahkan perintah serta larangan Tuhan dan Rasulullah SAW, termasuk dalam dunia perniagaan. Namun, setiap pelanggaran agama yang mereka lakukan, sekalipun beralasan demi rasa kemanusiaan, atau alasan lain yang dibungkus dengan jargon semisal demi kehormatan Islam di mata kaum minoritas non muslim, jikalau jual belinya itu melanggar syariat, maka tetap saja akan diancam siksa oleh Tuhan di alam abadi kelak.
Dalam dunia hukum halal dan haram, jikalau syariat sudah menentukan hukum terhadap suatu barang, maka tidak akan dapat berubah sekalipun produk hukum tersebut dikritik atau disanggah oleh jutaan manusia, alasannya setiap orang itu harus tunduk terhadap hukum syariat, bukan hukum syariat yang harus menyesuaikan terhadap perkembangan jaman.
Berikut yaitu salah satu referensi dialog Rasulullah SAW dengan para shahabat wacana kokohnya hukum yang telah ditentukan oleh syariat, dan tidak mendapatkan tawaran serta saran dari seseorangpun di antara umat Islam.
Dari Sy. Jabir RA dia memberitahukan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Tuhan dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli arak (minuman keras) dan bangkai, begitu juga jual beli babi dan berhala.”
Para shahabat bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai ya Rasulullah? Sebab lemak bangkai memiliki kegunaan untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu.”
Baliau menjawab, “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Tuhan mengharamkan bangkai, mereka menghancurkan bangkai itu hingga menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para shahabat bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai ya Rasulullah? Sebab lemak bangkai memiliki kegunaan untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu.”
Baliau menjawab, “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Tuhan mengharamkan bangkai, mereka menghancurkan bangkai itu hingga menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di bulan suci Ramadlan ini, ternyata masih banyak para pedagang di warung-warung nasi yang sengaja jualan di siang hari, demi memenuhi para pembeli dari kalangan umat Islam namun sengaja enggan berpuasa alasannya kemalasan dan meremehkan syariat berpuasa.
Maka baik para pembeli yang tidak berpuasa bukan alasannya udzur syar’i serta para penjualnya, kelak akan mendapat bahaya siksa neraka dari Allah.
Maka baik para pembeli yang tidak berpuasa bukan alasannya udzur syar’i serta para penjualnya, kelak akan mendapat bahaya siksa neraka dari Allah.
Abu Umamah menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga saat saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, lisan mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah”.
Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
Rasulullah SAW menjawab, ”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadraknya).
”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga saat saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, lisan mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah”.
Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
Rasulullah SAW menjawab, ”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadraknya).
Karena para penjual nasi di siang hari kepada para pelanggar syariat puasa, sama saja dengan membantu orang yang sengaja menentang perintah Allah, maka para penjual macam demikian ini juga akan mendapat bahaya siksa yang sama dengan para pembelinya.
