Makruh maknanya dikerjakaan tidak berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa.
Ada delapan, berpahala jikalau ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk dari melaksanakan perintah Allah.
Ada delapan, berpahala jikalau ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk dari melaksanakan perintah Allah.
1. Mengunyah, tanpa adanya sesuatu yang masuk kedalam, jikalau ada yang masuk kedalam maka puasanya menjadi Batal.
2. Mencicipi makanan tanpa adanya keperluan, serta tidak ketelan masuk ke dalam, adapun jikalau merasakan makanan karena adanya keperluan maka Hukum nya tidak Makruh.
3. Berbekam. Yaitu mengeluarkan darah. dimakruhkan semoga keluar daripada silang pendapat Ulama' . Karena dapat membuat lemah bagi yang berpuasa.
4. Memuntahkan air setelah berbuka puasa, yaitu mengeluarkan nya melalui Mulut, yang demikian dapat menghilangkan keberkahan Puasa. Yang sunnah ialah menelan yang masih tersisa di mulut.
5. Mandi dengan menyelam, walau mandinya mandi wajib. Maka Hukum nya Makruh dan batal jikalau masuk indera pendengaran dgn cara menyelam lain halnya dgn pakai gayung
6. Bersiwak setelah tergelincirnya matahari, karena dapat menghilanglan amis mulut. (bau mulutnya orang berpuasa) akan tetapi Imam Nawawi memilihnya tidak Makruh.
7. Telalu banyak kenyang dan banyak tidur. Dan melaksanakan sesuatu yang tak ada faedahnya, karena hal yang demikian dapat menghilangkan faidah Puasa.
8. Memperolehi syahwat yang diperbolehkan, melalui penciuman, penglihatan atau pendengaran.
Referensi : Kitab Taqriratus sadidah fi masa'ilil mufidah.
Barangsiapa yang Tuhan kehendaki kebaikan, niscaya Tuhan fahamkan dia Urusan Agama.
Semoga Bermanfaat
